Dugaan Penganiayaan Terjadi di Lengkiti, Warga Laporkan Pria Berinisial Rusdi ke Polres OKU

Peristiwa 25 Sep 2026 18:00 • 2 min read • 62 views • By Andi

Share berita ini

Dugaan Penganiayaan Terjadi di Lengkiti, Warga Laporkan Pria Berinisial Rusdi ke Polres OKU
Baturaja, — Seorang warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Subiantoro (60), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan k...

Baturaja, — Seorang warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Subiantoro (60), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres OKU, Polda Sumatera Selatan.

 Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/229/IX/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 24 September 2026 sekitar pukul 20.59 WIB.

Dalam laporan tersebut, Subiantoro melaporkan seorang pria bernama Rusdi sebagai terlapor. Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah korban yang berada di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Berdasarkan surat tanda terima laporan yang diterima, kejadian tersebut bermula ketika terlapor menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk membicarakan persoalan yang berkaitan dengan istri korban.

Percakapan tersebut kemudian diduga berujung pada cekcok. Terlapor disebut marah dan mengeluarkan perkataan yang dianggap tidak pantas oleh korban.

Tidak lama kemudian, terlapor diduga mendatangi rumah korban. Dalam laporan tersebut disebutkan, terlapor diduga melakukan pemukulan beberapa kali serta menendang tubuh korban.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka lebam pada bagian wajah sebelah kiri dan kanan, luka lecet pada wajah sebelah kanan, serta merasakan sakit pada bagian dada.

Saat hendak pergi ke Puskesmas Tanjung Lengkayap untuk mendapatkan perawatan, korban juga mengaku kembali mengalami dugaan ancaman.

Dalam laporan tersebut disebutkan, korban diduga dihadang oleh seseorang yang disebut sebagai keponakan terlapor, berinisial Johan.

Orang tersebut diduga memegang kerah baju korban dan mengancam menggunakan sebilah pisau.

Situasi tersebut kemudian disebut berhasil dilerai setelah adik korban datang ke lokasi.

Atas kejadian yang dialaminya, Subiantoro selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU untuk mendapatkan penanganan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam surat tanda terima laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak korban.Terlapor belum memberikan keterangan dalam berita ini.

Proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta serta menentukan status hukum para pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (And/Zebet)

SaeNews